KOMPETENSI GURU PROFESSIONAL
(PP.No.19 Tahun 2005 Pasal 28 (3)1. Kompetensi Paedagogik adalah kompetensi mengelola pembelajaran peserta didik yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
2. Kompetensi Kepribadian adalah kompetensi yang berkenaan dengan pembinaan kepribadian peserta didik yang mantap, stabil, dewasa, arif dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan berakhlak mulai.
3. Kompetensi Professional adalah kompetansi penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam standar nasional pendidikan.
4. Kompetensi Sosial adalah kemampuan pendidik sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Gambar : Menjadi Tutor Dibidang Teknik Pengelasan
Juga Memberikan Teori Teknik Pengelasan
“Untuk menjadi guru yang professional,
Keempat kompetensi tersebut hendaknya dikuasai dengan baik”
Gambar : Instruktur Pengelasan
Harus Punya Professional Skill Dibidang Pengelasan
Gambar : Bogger Bersama Tutor Nasional
Wijaya Kusuma (Om Jay) 23 Januari 2011
Gambar : Foto Pak Aditya Bersama Tutor Nasional
Wijaya Kusuma (Om Jay) 23 Januari 2011
Posting by sandirilas, Instruktur Teknik Pengelasan SMK 2 Banda Aceh
0 komentar:
Posting Komentar