Selasa, 18 Januari 2011

RPP Yang Baik

Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)

Banyak Guru berselisih pendapat tentang bagai mana RPP yang baik...?
Perselisihan ini terjadi karena masing-masing mempertahankan argumenya.
Biasanya RPP dibuat berdasarkan dari mana ilmu siguru itu didapat.
Karna ada perbedaan memang antara Lembaga Pelatihan Guru dengan
Universitas dari mana guru itu berasal.

Sebenarnya pemerindah sudah membuat aturan jelas tentang RPP.
Jadi Bila ada orang/pengawas yang menyalahkan suatu RPP Mengajar Guru
Kemungkinan pengawas tersebut belum memahami peraturan tersebut.



A. RPP Yang Baik
Rencana Pelaksanan Pembelajaran (RPP) yang baik adalah berdasarkan PP Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 20, Sebagai berikut :
Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran yang memuat sekurang-kurangnya tujuanpem belajaran, materi pembelajaran, metode pembelajaran, sumber belajar, dan penilaian hasil belajar.

B. Pengertian RPP
Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengeorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam standar isi dan telah dijabarkan dalam silabus. lingkup Rencana Pelaksanaan Pembelajaran paling luas mencakup 1 (satu) Kompetensi dasar yang terdiri atas beberapa indikator untuk 1 (satu) kali pertemuan atau lebih.

C. RPP Teknik Pengelasan (contoh)
Tampilan RPP ini merupakan contoh saja...!
Untuk memperbesar Klick aja digambar RPP nya....!







Written by Sandiri...!
Instruktur Teknik Pengelasan SMK Bisa...!
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Powered by Blogger